Fiqh Prioritas, yang dikembangkan oleh Yusuf Qardhawi, adalah cabang ilmu fiqh yang berfokus pada penentuan prioritas dalam bertindak dan beribadah. Konsep ini menekankan pada penentuan mana yang lebih penting atau utama dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu ibadah, perbuatan, maupun tindakan sosial.